Dalam Pasal 9 dinyatakan, warga yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp250 ribu.***
Dalam Pasal 9 dinyatakan, warga yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp250 ribu.***
Editor: Ferhadz A. Muhammad
Sumber: RRI