Hasil Denda Pelanggar Prokes DKI Kantongi Rp5 Miliar, Anies: Bukan Prestasi

- 24 November 2020, 22:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Tangkap layar/Antara TV

Dalam Pasal 9 dinyatakan, warga yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp250 ribu.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x