Banyak Tak Setuju dengan Kebijakan Bu Susi, Ini Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo

- 28 November 2020, 20:43 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo //Instagram.com/@edhy.prabowo /

Rembang Bicara – Edhy Prabowo diketahui banyak merubah kebijakan era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti (Bu Susi).

Hal ini banyak terungkap ketika Edhy diduga berkaitan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ekspor benih lobster dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November 2020 dini hari lalu.

Berikut daftar kebijakan kontroversial Menteri KKP, Edhy Prabowo

Membuka Ekspor Benih Lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia.

Namun, kebijakan ini dibuka kembali dengan alasan angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi, ketimbang jadi barang selundupan yang tidak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga akan lebih mudah dikendalikan.

Baca Juga: Pengamat Prediksi Elektabilitas Prabowo akan Turun Pasca Menteri KKP Ditangkap KPK

Batasan Ukuran Kapal Dicabut

Saat Era Bu Susi terdapat aturan batasan ukuran kapal.

Aturan itu termuat dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Namun, aturan tersebut dicabut dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020.

Baca Juga: Jokowi: Dakwah Itu Merangkul Bukan Memukul, Sindir Habib Rizieq?

Tinggalkan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Menurut Edhy, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap. 

Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. 

Mengizinkan Penggunaan Cantrang

Saat Bu Susi menjabat, penggunaan cantrang dilarang yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Namun, kebijakan ini dikaji ulang oleh Edhy. Edhy mengaku, bahwa ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut yang berterumbu karang.

Baca Juga: Modal KTP dan KIS, Bisa Dapatkan Bansos Rp500 Ribu dari Kemensos, Berikut Caranya

Larangan Transhipment Dihapus

Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja sekarang hilang.

Hal ini disebabkan terdapat 3.500 ton potensi yang harus dibesarkan dan menganggap masalahnya bukan pada bahan baku akan tetapi strategi.***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x