menambahkan informasi bahwa sebelumnya, selaku kuasa hukum FPI sekaligus wakil sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan alasan Rizieq Shihan kenapa menolak hasil swab dipublikasikan.
salah satunya yaitu karena hal tersebut dilindungi undang-undang.
"Kalau hasil beliau menyatakan tidak mengizinkan hasil dari medical beliau untuk dipublikasikan. Dan perlu diketahui hal itu dijamin oleh undang-undang, bahkan itu adalah hak asasi dari tiap pasien," ungkap Aziz Yanuar Sabtu, 28 November 2020.***