Mengagetkan, Rizieq Shihab Tulis Surat Tolak Publikasi Hasil Swab Miliknya, Ini Isi Lengkap Suratnya

- 29 November 2020, 01:05 WIB
Surat Rizieq Shihab
Surat Rizieq Shihab /Foto Istimewa

Rembang Bicara – Kasus terkait Rizieq Shihab terpapar Covid-19 memang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Tidak sedikit pihak yang mempunyai asumsi bahwa sosok imam besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersbeut positif Covid-19. Hal ini lantaran adanya kesan penghalangan upaya untuk swab ulang.

Informasi terbaru terkait hal tersebut disampaikan oleh FPI selaku organisasi yang dibesarkannya.

Baca Juga: Beginilah Tanggapan Keras FPI Setelah RS Ummi Dilaporkan oleh Satgas Bogor

FPI mengklaim bahwa Ruizieq Shihab telah melakukan swab tes secara mendiri namun yang bersangkutan menolak mempublikasi hasil swab tersebut.

Rizieq Shihab ternyata telah membuat sebuah pernyataan melalui surat tertulis. Dalam surat tersebut tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bersedia mempublikasi hasil swab tersebut.

Selain itu, Foto surat pernyataan Rizieq Shihab ini beredar di media sosial.

Aziz Yanuar selaku Wakil Sekretaris Umum FPI membenarkan surat pernyataan yang beredar tersebut.

Baca Juga: FPI Nyatakan akan Bela Mati-matian Habib Rizieq Setelah Polisi Datangi Petamburan

Wakil Sekretaris FPI tersebut menambahkan bahwa surat itu disampaikan ke pihak kepolisian yang mendasari penolakannya. Tidak dijelaskan alasannya menolak hasil swab diumumkan.

"(Dikirim) ke kepolisian," tambah Aziz.

Surat pernyataan yang beredar tersebut ditandatangani oleh Rizieq Shihab pada Sabtu 28 November 2020 di Bogor. Terdapat beberapa saksi yang juga menandatangani surat pernyataan Rizieq Shihab yang diketik dalam selembar kertas dengan materai 6000.

Adapun isi surat Rizieq SHihab sebagai berikut:

Surat Pernyataan

Bismillahirohmanirrohiim (dalam huruf Arab).

Saya bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Moh. Rizieq
Umur: 55 Tahun
Alamat: --------

Dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi hasil pemeriksaan medis dan hasil swab.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat. Untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.


Bogor 28 November 2020

menambahkan informasi bahwa sebelumnya, selaku kuasa hukum FPI sekaligus wakil sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan alasan Rizieq Shihan kenapa menolak hasil swab dipublikasikan.

salah satunya yaitu karena hal tersebut dilindungi undang-undang.

"Kalau hasil beliau menyatakan tidak mengizinkan hasil dari medical beliau untuk dipublikasikan. Dan perlu diketahui hal itu dijamin oleh undang-undang, bahkan itu adalah hak asasi dari tiap pasien," ungkap  Aziz Yanuar Sabtu, 28 November 2020.***

 

 

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah