Wis Angel, Akibat Langgar PSBB, 19 Kafe dan Restoran di Jaksel Ditutup

- 29 November 2020, 16:11 WIB
PSBB Transisi Jakarta
PSBB Transisi Jakarta /Instagram/Anies Baswedan

Rembang Bicara - Pasca diterbitkannya keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020 terkait jam operasional restoran dan kafe, ternyata masih ditemukan sejumlah restoran dan kafe yang membandel.

Baca Juga: Teroris Sigi Kembali Berulah, Media Internasional Soroti Nasib Warga Kristen Indonesia

Berdasarkan penyisiran lapangan yang dilakukan oleh Polrestro Jakarta Selatan bersama dengan TNI dan perwakilan pemerintah daerah, ditemukan sebanyak 19 restoran dan kafe di Jaksel yang tidak taat dengann ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Mike Tyson Bermain Imbang dengan Roy Jones Jr: Kita Harus Melakukan Ini Lagi

"Lokasinya berada di sepanjang wilayah Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah, dan wilayah lain di Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budi Sartono dikutip dari ANTARA pada Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Mulai Panas, Polisi Panggil Pihak RS UMMI Terkait Dugaan Menghalangi Pemeriksaan kepada Habib Rizieq

Berdasarkan keterangan Sartono, untuk kali ini 19 restoran dan kafe tersebut masih diberi teguran saja. Namun apabila masih melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan menindak tegas.

"Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindaklanjuti untuk ditutup saat itu juga," terangnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Kabar Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah