Hore, Akhirnya Pemerintah Pastikan Hari Libur 'Panjang' Nasional dan Cuti Bersama, Begini Rinciannya

- 1 Desember 2020, 19:47 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. /dok. setkab/

Rembang Bicara - Lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pemerintah akhirnya menetapkan jatah hari libur nasional.

Baca Juga: Warning Keras! Presiden ‘Jewer’ DKI Jakarta dan Jawa Tengah terkait Covid-19

Keputusan yang disepakati bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan beberapa perwakilan kementerian lainnya itu memutuskan beberapa hari yang diliburkan.

Baca Juga: Risma Jadi Bahan APK Kampanye, Anak Risma Protes Foto Ibunya Disandingkan dengan MA

"Intinya sesyai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahub baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," katanya.

Baca Juga: Saling Serang, Kali Ini PDIP Surabaya Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nomor Dua

Adapun rinciannya dikutip ANTARA pada Selasa, 1 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

- Tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 berlaku hari libur.

- Tanggal 28 sampai 30 Desember 2020 berlaku hari aktif.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah