Rembang Bicara – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya pada hari Minggu 29 November 2020 lalu untuk meminta keterangan terkait kerumunan di Petamburan.
Diketahui sebelumnya Habib Rizieq mengadakan pesta pernikahan anaknya dan acara maulid nabi yang dihadiri lebih dari 7 ribu orang.
Dalam pemeriksaan tersebut, ada 2 orang lain yang akan dipanggil yakni AY dari biro hukum FPI dan juga menantu MRS berinisial HA.
Baca Juga: Blak-blakan! Sekretaris Umum FPI Beberkan Misi Politik Rahasia FPI
Hingga kemarin 30 November 2020, pihak Polda Metro Jaya sendiri belum mendapatkan tanggapan apapun dari Habib Rizieq terkait surat pemanggilan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa Habib Rizieq boleh saja tidak hadir, namun harus ada alasan jelas.
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," ujar Yusri Yunus dikutip Rembang Bicara dari Portal Jember.
Sebagaimana dimuat dalam portaljember.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Habib Rizieq Boleh Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Asal Penuhi ‘Syarat’ Ini”,
Alasan yang dimaksud bisa diterima oleh undang-undang, salah satunya adalah alasan kesehatan.