Melalui surat tersebut. Luhur meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk melakukan perjalan dinas ke luar negeri pada tanggal 02 hingga 10 Desember 2020. Sehingga dipastikan tidak bisa melakukan kontrol maksimal terhadap pelaksanaan program dan kebijakan dari KKP.
"Intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020," tulis Praktino.***