Wajib Bentuk Satgas, Ini Syarat Perkuliahan Tatap Muka Tahun 2021

- 5 Desember 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka
Ilustrasi pembelajaran tatap muka /Pixabay / OpenClipart-Vectors

Rembang Bicara - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021.

Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bukan Hanya Sekolah, Kemendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka untuk Perkuliahan

Namun, tak main-main, perguruan tinggi dizinkan lakukan pembelajaran tatap muka dengan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Berikut persyaratan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan tinggi:

1) perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;

2) perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Desember 2020

3) perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x