Rembang Bicara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.
“Ya benar (ketiga tersangka kasus OTT Kemensos ditahan Rutan KPK). Termasuk tersangka HS (Harry Sidabuke) ,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Ini Syarat Perguruan Tinggi Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021
Ketiga tersangka tersebut adalah AIM (Ardian IM), MJS (Matheus Joko Santoso), dan HS (Harry Sidabuke).
AIM tampak menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. AIM pun tak berkomentar saat meninggalkan gedung KPK.
Sama seperti AIM, HS enggan berkomentar dan terlihat meninggalkan gedung KPK pada sekitar pukul 05.28 WIB.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Juliari P Batubara, Jokowi Tegaskan Tidak Akan Lindungi Koruptor
Terakhir, HS (Harry Sidabuke) tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK Merah Putih pada sekitar pukul 12:28 WIB.