Asyik! Dana Taperum Bagi Pensiunan dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini

- 6 Desember 2020, 20:35 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /pikiran-rakyat.com

Rembang Bicara – Asyik! Dana Taperum bagi pensiunan dan ahli waris bisa dicairkan, simak caranya berikut ini. Kabarnya, dana Taperum ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyalurkan dana Taperum (Tabungan Perumahan) pada pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia di akhir Desember 2020.

Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

Baca Juga: Selamat! Wakili Indonesia, Rizky Febian dan Tiara Andini Sabet Penghargaan di ‘MAMA 2020’

Komitmen penyaluran dana Taperum telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Penjelasan Staf Khusus Mensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x