Asyik! Dana Taperum Bagi Pensiunan dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini

- 6 Desember 2020, 20:35 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /pikiran-rakyat.com

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Unggah Foto Pertama Setelah Selesai Wajib Militer, Xiumin EXO Bakal Sapa Penggemar di VLIVE!

Berikut dokumen yang menjadi persyaratan;

1. KTP
2. SK Pensiun
3. Nomor Rekening bank.

Sebagaimana diberitakan Seputartangsel.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya", BP Tapera menyediakan layanan informasi yang bisa diakses oleh PNS di www.tapera.go.jd.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sofia' – Clairo yang Sedang Viral di TikTok

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah