Selain itu, dokumen yang harus dibawa, adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca Juga: Istri Mensos Juliari Batubara Sempat Ungkap Sosok Asli Sang Suami, Ternyata Seperti Ini
Kemudian, untuk pencairan BSU, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.
Para PTK bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, sementara untuk perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti bisa menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain pddikti.kemdikbud.go.id.***