Rembang Bicara – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah terus mengupayakan yang terbaik untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Dalam bidang pendidikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) terus digencarkan untuk menjaga kualitas pendidikan.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Bukan Hanya Sekolah, Kemendikbud Izinkan Perkuliahan Tatap Muka 2021
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Baca Juga: Suara Masuk 564 dari 1365 TPS, Hafidz-Hanies Berbalik Unggul atas Harno Bayu di Pilkada Rembang 2020