Begini Cara Cek dan Dapatkan Dana Bantuan PIP 2020, Ada Paket Hingga Rp1 Juta

- 10 Desember 2020, 14:05 WIB
 SEJUMLAH siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat.*
SEJUMLAH siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat.* /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA

Rembang Bicara – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah terus mengupayakan yang terbaik untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Dalam bidang pendidikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) terus digencarkan untuk menjaga kualitas pendidikan.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Bukan Hanya Sekolah, Kemendikbud Izinkan Perkuliahan Tatap Muka 2021

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Baca Juga: Suara Masuk 564 dari 1365 TPS, Hafidz-Hanies Berbalik Unggul atas Harno Bayu di Pilkada Rembang 2020

Untuk mengecek dana bantuan PIP dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Klik 'Cek Penerima PIP
  3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
  4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
  5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah