Tanggapi Soal Jemput Paksa Habib Rizieq, Politisi PDIP Ini Sebut Imam FPI Itu Tidak Tersentuh Hukum

- 11 Desember 2020, 21:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan /Foto: Instagram @arteriadahlan/

Rembang Bicara - Pasca ditetapkannya status Rizieq Shihab atau yang akrab disapa Habib Rizieq, ragam komentar muncul dari beberapa pihak.

Baca Juga: Tagar #BoikotJNE Melambung di Sosmed, Netizen Sentil Kadrun dan Hassan Haikal, Apa Penyebabnya?

Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Hal itu menyusul semakin alotnya pemanggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut oleh Polda Metro Jaya.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian.

Baca Juga: Pilkada Rembang Diwarnai Dua Kepala Desa yang Tidak Netral, Pjs Bupati Rembang Tindak Tegas

Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," katanya dilansir dari Antara pada Jumat, 11 Desember 2020.

Terkait dengan rencana Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang mengancam akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa Rizieq Shihab, Arteria mengatakan keputusan itu dibenarkan.

Baca Juga: Tahu Reputasi Solskjaer Remuk Menjelang Laga Man Utd vs Man City, Lampard Beri Suntikkan Energi

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," terangnya.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah