Telak! Usai HRS Diperiksa, Begini Serangan Balik yang Dilancarkan Sekretaris FPI Kepada Polda

- 12 Desember 2020, 16:13 WIB
Habib Rizieq bersama Munarman memberi keterangan didepan awak media, saat akan memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Habib Rizieq bersama Munarman memberi keterangan didepan awak media, saat akan memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya. /YouTube / PMJ NEWS

Rembang Bicara - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Besar Front Pembela Islam (FPIHabib Rizieq Shihab akhirnya 'menyerahkan diri' ke Polda Metro Jaya.

Didampingi Sekretaris, Munarman, dan beberapa kuasa hukumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. 

Setelah menjalani pemeriksaan, HRS kemudian memberikan keterangan kepada para wartawan yang sudah menunggu. 

Ia mengaku tidak memiliki persiapan apapun sebelum datang ke Mapolda.

Baca Juga: Habib Rizieq Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Kuasa Hukumnya Langsung Dukung Penahanan HRS

 

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujarnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.

 

Dalam kasus ini, HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan. Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Serta pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah