Jangan Panik, Ini Mekanisme Cairkan Bantuan PIP Kemendikbud Jika KIP Hilang

- 12 Desember 2020, 22:41 WIB
Cara cairkan bantuan PIP jika KIP hilang
Cara cairkan bantuan PIP jika KIP hilang /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Rembang Bicara – Pada tahun 2020 pemerintah merealisasikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program ini dialokasikan untuk para siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim, disabiltas dan bencana alam.

PIP ini juga bertujuan  mengatasi angka putus sekolah dan juga membantu meringankan beban para siswa yang tengah berproses menempuh pendidikan.

Baca Juga: Persiapkan dengan Baik, Kriteria Ini Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Ada tiga sasaran dalam program ini, yaitu:

  1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan senilai Rp450. 000/Tahunnya
  2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750. 000/Tahunnya
  3. Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000/Tahunnya.

Jika ada siswa yang masuk dalam kategori miskin, namun belum menerima KIP maka bisa melakukan cara-cara berikut:

  1. Pergilah ke lembaga pendidikan terdekat, kemudian siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, Lengkapi Syarat Berikut

Kemudian, jika kartu indonesia pintar (KIP) hilang dan bingung mencairkan bantuan tersebut bisa dilakukan dengan cara:

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik, jika KIP hilang /rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x