Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Selanjutnya, bisa langsung menanyakan atau pengaduan tentang PIP atau KIP.
Baca Juga: Cukup 20 Menit, Dapatkan Tambahan Rp150 ribu dari Kartu Prakerja, Ini Caranya
Lalu, Anda langsung menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada link pengaduan pip.kemdikbud.go.id atau SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929.
Dengan format: Propinsi #Kabupaten/Kota #NomorKIP #NamaPenerima #IsiPesan
Selain itu bisa melaui Email: [email protected] atau Telp : (021) 5703303, 57903020 serta Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id. ***