Jangan Panik, Ini Mekanisme Cairkan Bantuan PIP Kemendikbud Jika KIP Hilang

- 12 Desember 2020, 22:41 WIB
Cara cairkan bantuan PIP jika KIP hilang
Cara cairkan bantuan PIP jika KIP hilang /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Selanjutnya, bisa langsung menanyakan atau pengaduan tentang PIP atau KIP.

Baca Juga: Cukup 20 Menit, Dapatkan Tambahan Rp150 ribu dari Kartu Prakerja, Ini Caranya

Lalu, Anda langsung menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada link pengaduan pip.kemdikbud.go.id atau SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929.

Dengan format: Propinsi #Kabupaten/Kota #NomorKIP #NamaPenerima #IsiPesan

Selain itu bisa melaui Email: [email protected] atau Telp : (021) 5703303, 57903020 serta Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id. ***

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah