Rembang Bicara - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pada Sabtu, 12 Desember 2020, kemarin, HRS mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Drama JNE Masih Berlanjut, Ternyata Ketua PBNU Juga Turut Serukan Boikot
Di dalam ruangan, HRS dicecar banyak pertanyaan, termasuk mengenai aktivitas FPI. Setidaknya 13 jam, HRS berada di markas Polda Metro Jaya itu.
Barulah pada Minggu, 13 Desember 2020, tepatnya pukul 00.23 WIB, HRS keluar dari kantor kepolisian dengan menggunakan baju oranye dan tangan terborgol.
Baca Juga: Polemik Pilkada Rembang Masih Memanas, Demokrat Siap Ajukan Gugatan Terkait Hasil Perolehan Suara
Pihak Kepolisian lantas memberi keterangan resmi bahwa saudara HRS telah resmi ditahan selama 20 hari untuk kemudian menunggu proses hukum lebih lanjut.
Beberapa tokoh nasional langsung merespon keputusan tersebut, tidak terkecuali Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Baca Juga: Mengejutkan, FPI Laporkan Haikal Hasan kepada Kepolisian