- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Adapun mekanisme pencairan BSU ini adalah:
- Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
- Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur di website tersebut.
Serta lengkapi dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.***