Sudah Cair! Ini Cara Dapat BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta Periode Desember 2020

- 15 Desember 2020, 19:43 WIB
Cara Dapat BSU Guru Honorer Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat Lengkapnya di sini.
Cara Dapat BSU Guru Honorer Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat Lengkapnya di sini. /PDDikti/bsudikti.kemdikbud.go.id
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Adapun mekanisme pencairan BSU ini adalah:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur di website tersebut.

Serta lengkapi dokumen berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah