Sudah Cair! Ini Cara Dapat BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta Periode Desember 2020

- 15 Desember 2020, 19:43 WIB
Cara Dapat BSU Guru Honorer Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat Lengkapnya di sini.
Cara Dapat BSU Guru Honorer Non-PNS Rp1,8 Juta, Simak Syarat Lengkapnya di sini. /PDDikti/bsudikti.kemdikbud.go.id

Rembang Bicara – Ayo buruan cek info.gtk.kemdikbud.go.id, ini cara dapat bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemdikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

BSU ini merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Seolah Tanggapi ILC Karni Pamit, Fadli Zon Gaungkan Siapa yang Adil Siapa yang Dzalim

Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap, berbeda dengan dengan BLT Subsidi Gaji pekerja yang mencapai Rp 2,4 juta dan dicairkan dalam 2 tahap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

Namun, tidak semua PTK Non PNS akan dapat bantuan Rp1,8 juta, karena jumlah sasaran bantuan ini adalah 2 juta orang dengan total anggaran yang sudah Kemdikbud siapkan mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Bulan Ini Cair!

Syarat bagi PTK Non PNS yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x