3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan dasar jika ingin melakukan perjalanan ke suatu tempat.
Untuk Pulau Jawa dan Sekitarnya : Pelaku Perjalanan Transportasi umum udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen Covid-19 3X24 jam sebelum perjalanan dilakukan.
Baca Juga: Ngeri! Anggota FPI Kena Razia Bawa Senjata Tajam Busur Panah di Cicalengka
Khusus Pulau Bali : Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR yang dibuat paling lama 7X24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Aturan ini tidak akan diberlakukan pada anak usia dibawah 12 tahun sehingga mereka tidak perlu tes PCR ataupun Rapid Test Antigen sebelum melaksanakan perjalanan.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)