Libur Nataru 2020, Aturan Baru Naik Transportasi Umum: Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 20:09 WIB
Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. /Pixabay/Free-Photos/

3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan dasar jika ingin melakukan perjalanan ke suatu tempat.

Untuk Pulau Jawa dan Sekitarnya : Pelaku Perjalanan Transportasi umum udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen Covid-19 3X24 jam sebelum perjalanan dilakukan.

Baca Juga: Ngeri! Anggota FPI Kena Razia Bawa Senjata Tajam Busur Panah di Cicalengka

Khusus Pulau Bali : Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR yang dibuat paling lama 7X24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Aturan ini tidak akan diberlakukan pada anak usia dibawah 12 tahun sehingga mereka tidak perlu tes PCR ataupun Rapid Test Antigen sebelum melaksanakan perjalanan.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah