Terbukti Korupsi Bansos, Juliari P Batubara Bisa Saja Lolos dari Hukuman Mati, Begini Alasannya

- 23 Desember 2020, 18:53 WIB
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara /Tangkap layar instagram @juliaribatubara/

Rembang Bicara – Beberapa waktu lalu, kasus ditangkapnya eks Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait kasus korupsi dana bansos sembako Covid-19 menuai berbagai respon.

Maraknya korupsi di kalangan pejabat pemerintah membuat semua pihak merasa geram. Narasi hukuman mati bagi para koruptor pun ramai diperbincangkan.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri menyebut, bahwa Juliari terancam hukuman mati jika terbuki melanggar melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Terpilih Jadi Mensos, Anggota DPR Ingatkan Risma akan Hal Ini agar Sukses di Kementerian Sosial

 

"Dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," tegas Firli dalam siaran pres di Gedung KPK, pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di potensibisnis.pikiran-rakyat.com dengan judul Juliari P Batubara Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Sebab KPK Kenakan Pasal Ini

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron justru menjelaskan alasan kenapa Juliari tidak bisa dihukum mati.

Baca Juga: Kagum dengan Wali Kota Surabaya, Ernest Prakasa Pernah Doakan Bu Risma untuk Duduki Jabatan Ini

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x