Terbukti Korupsi Bansos, Juliari P Batubara Bisa Saja Lolos dari Hukuman Mati, Begini Alasannya

- 23 Desember 2020, 18:53 WIB
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara /Tangkap layar instagram @juliaribatubara/

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa KPK menetapkan bahwa Eks Mensos Juliari menyangkakan pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomorr 3 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menurut Ghufron, uang korupsi Dana Bansos dari APBN terbukti mengalir bukan langsung ke Juliari P Batubara melainkan mengalir ke rekanan penyelenggara negara.

Status Juliari hanya menerima dari rekanan dan itu merupakan tindakan suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, Juliari P Batubara bisa lolos hukuman mati yang terdapat di pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: Jangan Salah! Bersatunya Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Itu Berkat Doa Mbah Moen, Ini Kata Gus Baha

"Tetapi kejadian yang ini, itu dari APBN sudah mengucur kepada rekanan, dari rekanan ke penyelenggara negara itu kickback, itu suap, ataupun gratifikasi," ujar Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa 8 Desember 2020.

Namun, Ghufron juga mengungkapkan kemungkinan kasus ini dapat berakhir pada hukuman mati Eks Mensos Juliari. Hal ini sangat bergantung kepada perkembangan kasus ini dan pembuktian kedepan.

"Bahwa ternyata deal-nya antara saya sebagai penyelenggara negara dengan perusahaan misalnya, perusahaan yang memberi sesuatu pada saya padahal perusahaan tidak layak menerima penunjukan, itu baru nanti berkembang ke sana," pungkas Ghufron.*** (Rahman Agussalim/potensibisnis.com)

 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah