Cair Desember Ini! Siapkan KTP, Simak Cara Cek Penerima BST Bansos Rp300 di dtks.kemensos.go.id

- 23 Desember 2020, 22:38 WIB
Cara cek BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Cara cek BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id /dtks.kemensos.go.id/

Rembang Bicara – Kabar aik! Kementerian Sosial (Kemensos) akan cairkan BST Bansos Rp300 ribu per Kartu Keluarga pada Desember 2020 ini.

Bantuan bansos ini diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk periode Januari-Juni 2021 mendatang, jumlah bantuan sebesar Rp300 ribu tersebut nantinya akan turun menjadi Rp200 ribu.

Baca Juga: Semua Bantuan Tunai Bakal Dihapus, Menteri Sosial Risma Ganti Sistem Bansos dengan Ini

Bagi masyarakat yang inginmengetahui apakah menjadi penerima bantuan ini atau tidak, bisa melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id. Berikut caranya:

  • Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
  • Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP. Setelah itu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi.

Anda juga bisa cek penerima BST Rp300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan cara:

Baca Juga: Simak Profil Budi Gunadi Sadikin: Lulusan Fisika Nuklir, Bankir, hingga Menkes

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bantuan BST.

Agar penerima berhasil mendapatkan bantuan BST bansos, perlu diperhatikan beberapa syarat di bawah ini:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Juliari P Batubara Bisa Saja Lolos dari Hukuman Mati, Begini Alasannya

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah