Rembang Bicara - semakin maraknya isu kriminalisasi ulama ternyata membuat banyak pihak geram, begitu juga Menteri Koordinator bidang Politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Perasaan Mahfud tersebut semakin menjadi ketika isu kriminalisasi ulama kembali bergulir pasca polisi memasukkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ke dalam tahanan.
Baca Juga: Singgung Luka Lama, Ketum PBB Malah Serang Balik FPI dan Prabowo Saat Diminta Bebaskan HRS
Imam Besar FPI tersebut dijadikan tersangka karena dianggap pihak kepolisian pasca bersalah akibat dari memicu kerumunan di Petamburan dan Megamendung di tengah PSBB.
Mahfud menuturkan bahwa terdapat anggota keluarga, yaitu keponakannya yang menjadi simpatisan FPI. Mahfud menanyakan soal maksud dari kriminalisasi ulama yang diyakini sebagian orang itu.
Baca Juga: Telak! Tanggapi Kegaduhan Aksi 1812, Ketua Progress 98: Mahfud MD Jangan Cuma Main Medsos!
"Karena gerah dengan narasi bahwa di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi 'kriminalisasi terhadap ulama', maka pekan lalu saya tanyakan kepada beberapa aktivis, termasuk keponakan-keponakan saya yang mengidentifikasi diri atau mengaku sebagai simpatisan Rizieq Syihab dan FPI (meski bukan anggota FPI) dan gerakan perjuangan yang 'katanya' perjuangan Islam," ungkap Mahfud dalam rilisnya, Kamis 24 Desember 2020.
"Saya bilang, 'kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi', tanya saya. Tidak ada yang menjawab," imbuh Mahfud.
Mantan ketua MK tersebut lalu menjelaskan beberapa contoh kasus hukum yang menimpa tokoh agama.