Baru Dilantik Jadi Mensos Tapi Sudah Langgar 2 Undang-Undang, Tri Rismaharini Diminta Mundur

- 25 Desember 2020, 15:18 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Musni Umar./

 

Rembang Bicara - Baru saja ditunjuk dan dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos), oleh seorang pakar Tris Rismaharini diminta untuk mundur karena dianggap telah melanggar Undang-Undang.

Adalah Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, yang menyatakan hal tersebut melalui kanal YouTube Pribadinya pada Kamis, 24 Desember 2020. 

Pelanggaran yang dimaksud Musni Umar yaitu bahwa Risma merangkap jabatan. Selain sebagai Menteri Sosial ia juga masih berstatus sebagai Wali Kota Surabaya. 

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan. Selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya. 

"Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang," imbuhnya.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain Tiba-Tiba Samakan Prabowo-Sandi dengan Khalid bin Walid, Ternyata Begini Maksudnya

Musni Umar lantas membeberakan dua undang-undang yang sudah dilanggar oleh Risma. Yang mana undang-undang tersebut berisi larangan untuk rangkap jabatan.

“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar. Jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23," ucapnya.

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x