Ratusan Ribu Hektare Lahan di Indonesia Dikuasai Pengusaha, Mahfud MD Akui Pemerintah Tak Berdaya

- 26 Desember 2020, 09:36 WIB
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Antara/

Rembang Bicara - Secara mengejutkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar fakta bahwa ratusan ribu hektare lahan di Indonesia ternyata dikuasai oleh sekelompok orang. 

Ratusan ribu hektare lahan tersebut diakui Mahfud MD berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia. Parahnya, lahan yang dikuasai oleh sekelompok pengusaha itu ternyata diperoleh secara langsung dari pemerintah pada periode-periode sebelumnya. 

Ia menjelaskan, setiap penguasa atau grup tersebut menguasai ratusan ribu hektare HGU. Menurutnya, hal ini sangat tidak masuk akal.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintah dari waktu ke waktu, bukan baru," ucapnya melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd.

Baca Juga: Tegas! Ini yang Sesungguhnya,:Gus Yaqut Bantah Kabar Bahwa Dirinya AKan Lindungi Syiah dan Ahmadiyah

 
 

 

Mahfud MD lalu menyebut bahwa skandal lahan ini adalah bagian dari limbah masa lalu. Ia mengaku penyelesaiannya dipastikan akan sangat rumit. Mengingat kepemilikan lahan-lahan tersebut diikat oleh hukum formal yang sah dari negara.

Meski demikian, ia optimis mampu menangani skandal lahan tersebut. 

"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya, karena di-cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," ujar Mahfud.

Menanggapi cuitan Mahdud MD itu, seorang netizen meminta agar Mahfud MD tidak hanya curhat di media sosial. Melainkan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan skandal lahan tersebut. 

Permintaan tersebut langsung direspon Mahfud MD yang menegaskan bahwa dirinya sedang mengambil langkah. Cuitan di Twitter dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait hal tersebut, batapapun prosesnya sangat rumit. Mengingat hak-hak lahan tersebut diberikan secara sah dari pemerintah, sehingga tidak bisa diambil begitu saja.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Bu Susi Sebut Kabinet Jokowi Dikuasi Orang Tambang: Dipikirannya Cuma Gali Terus!

"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah, sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," sambungnya.

Seorang netizen lain lalu merespon cuitan Mahfud MD dengan memberikan solusi. Yakni dengan menunggu sampai masa HGU berakhir dan jangan sampai ada perpanjangan kontrak lagi oleh pemerintah.

Namun, solusi tersebut masih saja dianggap Mahfud MD tidak serta merta bisa menyelesaikan masalah.

"Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya di mana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa gak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?," ujar akun @Wiwidpoerwito.

"Usul Anda itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan "Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya". Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil," timpal Mahfud MD.***

 

 

Editor: Aly Reza

Sumber: Twitter


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah