Rembang Bicara – Tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun depan, terhitung sejak per 1 Januari 2021.
Kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), mengatakan bahwa kenaikan proporsi iuran BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.
Baca Juga: Waduh! Ketahui 8 Golongan Ini Tidak Berhak Dapat BLT APB Rp 1 Juta Per Orang
Berikut ini, daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Baca Juga: Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1 Cair, Jangan Lupa Cek Nama Kalian di Sini
Iuran itu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.