UPDATE! Peluang Pendaftaran PPPK 2021 Terbuka Luas, Simak Infonya Disini

- 29 Desember 2020, 09:19 WIB
Seleksi PPPK 2021 untuk guru rekrutmen PPPK.
Seleksi PPPK 2021 untuk guru rekrutmen PPPK. /Tangkapan Layar/Pengumuman Seleksi PPPK 2021

Rembang Bicara – Kabar baik untuk para Guru Honorer, pasalnya di tahun 2021 nanti, pemerintah akan mengadakan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Program yang sudah dicanangkan sejak tahun 2018 lalu ini merupakan upaya untuk mensejahterakan para guru honorer; menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak. 

Seleksi PPPK 2021 terbuka bagi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: UPDATE! Berikut Daftar Tarif Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021

Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi pada tahun 2021 nanti akan dilakukan secara daring.

Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK 2021 yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengungkapkan, tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta pada seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Silahkan Cek di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Ada Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengulang ujian seleksi sampai tiga kali. 

Terobosan ketiga, akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. 

Keempat, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Baca Juga: Kementerian PAN-RB Sebut Bahwa Akan Dibukan Seleksi CPNS, Ini Formasi yang Diprioritaskan

Kelima, kini biaya penyelenggaraan ujian akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, berikut kriteria guru yang boleh mengikuti seleksi PPPK 2021:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar; 

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.***

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah