Rembang Bicara – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) kembali menjadi sorotan sejak kepulangan Imam Besarnya, Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Namun, perlu diketahui bahwa organisasi ini telah bubar sejak tahun 2019 karena FPI tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Informasi tersebut sebagaimana diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Baca Juga: Tak Terduga, Boy Rafli Punya Lawan Baru, Muncul Nama Komjen Arief Sulistyanto di Bursa Calon Kapolri
Baca Juga: Siap-siap! 2021 Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Berikut Tips agar Lolos Program Prakerja
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," katanya.
Mahfud juga mengatakan pembubaran FPI ini berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ungkap Mahfud.
Baca Juga: UPDATE! Berikut Daftar Tarif Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021