Alhamdulillah! Membuat SIM dan SKCK Sekarang Gratis, Asalkan Memenuhi Ketentuan Ini

- 3 Januari 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

Rembang Bicara - Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pengendara adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Dalam proses pembuatannya, ada rangkaian tes dan biaya yang harus dibayarkan agar SIM bisa diterbitkan. 

Namun, kabar baik baru saja diumumkan oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, pembuatan SIM saat ini sudah tidak dipungut biaya. 

SIM sendiri menjadi bukti legal berkendara. Pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan.

Baca Juga: Besok Banget! Bansos BST Rp300 Ribu Cair, segera Cek Online Daftar Penerima di Link Ini

Ketentuan tersebut dituangkan Jokowi dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Di mana salah satu isinya adalah gratis biaya pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Hal ini menimbang kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang bisa dikatakan sedang terpuruk selama dihantam Covid-19. 

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri, 10 di antaranya yaitu:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x