Alhamdulillah! Membuat SIM dan SKCK Sekarang Gratis, Asalkan Memenuhi Ketentuan Ini

- 3 Januari 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

Baca Juga: Horeee, Subsidi Gaji Cair Bulan Januari, Segera Cek Teknisnya Berikut Ini untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri yang dimana aturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.***

 
 

 

Halaman:

Editor: Aly Reza


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah