Gaduh Maklumat Kapolri, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Ini Bandingkan FPI dengan PKI

- 4 Januari 2021, 08:20 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

Rembang Bicara – Nama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2013-2015) Hamdan Zoelva menjadi sorotan publik warganet setelah melemparkan statement mengenai Maklumat Kapolri.

Statement tersebut terlihat dari unggahannya dalam akun pribadi Twitter @hamdanzoelva yang membahas seputar gaduh pasca pembubaran dan penghentian semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Unggahan tertanggal 3 Januari 2020 itu mengulas maksud pemerintah di balik pembubaran FPI.

Baca Juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Mahfud MD Sampaikan Duka Mendalam dan Ceritakan Kisah Hebat Ini

Baca Juga: Tengku Zul Ingin Labeli Orde Pemerintahan Jokowi, Fadli Zon Beri Usulan 'New Old Order', Apa Itu?

"Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," kata ZOelva dalam pembukaan tweet-nya.

Dari asumsi dasar tersebut, Zoelva memaknai bahwa larangan pemerintah tersebut hanya terbatas pada penghentian kegiatan yang menggunakan simbol FPI, bukan menyeluruh sampai pada soal penyebaran konten.

"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," tuturnya.

Baca Juga: Horeee, Subsidi Gaji Cair Bulan Januari, Segera Cek Teknisnya Berikut Ini untuk Dapatkan Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah