Perhatian! Masyarakat yang Tolak Suntik Vaksin Covid-19 akan Dikenai Denda, Berikut Nominalnya

- 6 Januari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1.
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Rembang Bicara – Pemerintah akan melakukan program vaksinasi gratis secara bertahap kepada rakyat Indonesia.

Kebijakan vaksin gratis ini diambil Presiden Jokowi setelah menyerap aspriasi dan masukan dari berbagai pihak serta setelah memperhitungkan kondisi keuangan negara.

Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan SMS (Short Message Service) blast secara serentak.

Baca Juga: Tidak Seperti Foto yang Beredar, Mahfud MD Beberkan Kondisi Terkini Syeikh Ali Jaber

Pesan singkat ini dikirimkan kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Ariza menyebut bahwa keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Siapkan Diri Anda! Pendaftaran Seleksi PPPK Segera Dibuka, Simak Persyaratannya Berikut Ini

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah