Persiapkan dengan Baik! Kriteria Ini Tak Bisa Dapatkan BLT Subisidi Upah Tahap 2

- 6 Januari 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi BLT subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair.
Ilustrasi BLT subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair. /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

Rembang Bicara – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) upah.

Besaran bantuan tersebut sama dengan Kartu Prakerja, yaitu Rp600.000.

Namun, BLT ini hanya akan disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsisi Gaji BPJS 2,4 Juta Cair, Klik Link Berikut

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: UPDATE! Kartu Prakerja 2021 Punya Syarat Terbaru, Harus Lolos Serangkaian Tes

Sehingga, bagi para pekerja yang tidak memenui kriteria diatas tidak dapat mendapatkan BLT subsidi upah Tahap 2.

Oleh karena itu, bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BLT ini dapat mempersiapkan dengan baik.***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah