Hore! Ini Putusan Jokowi Luncurkan Kembali Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMK

- 9 Januari 2021, 11:54 WIB
Presiden Jokowi memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada 50 orang pelaku UMK dari sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Presiden Jokowi memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada 50 orang pelaku UMK dari sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. /Dok. Setkab.go.id

Rembang Bicara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan kembali Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Disampaikan Jokowi pandemi telah menimbulkan kesulitan bagi 215 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Salah satu kalangan yang sangat terdampak oleh pandemi tersebut adalah para pelaku UMK di mana penurunan omzet menjadi keluhan yang biasa terdengar.

Jokowi meminta para penerima BKM untuk memanfaatkannya untuk keperluan usaha.

Baca Juga: Mau Jalan-jalan ke Bali pada 9-25 Januari 2021, Ini Ketentuan Terbaru dari Satgas Covid-19

“Agar Ibu dan Bapak sekalian pakai untuk tambahan modal usaha, untuk nambah dagangan sehingga bisa membesarkan usaha,” tutur Jokowi dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI, Sabtu 9 Januari 2021.

Presiden meminta para pelaku usaha untuk tidak menyerah dan tetap bekerja keras mempertahankan usahanya.

“Enggak apa-apa untungnya berkurang 50 persen, enggak apa-apa untungnya tinggal separuh tapi jangan sampai ada yang tutup, usahanya jangan sampai ada yang berhenti sampai nanti masuk ke keadaan normal,” ujarnya.

Baca Juga: Namanya Naik Sejak Desember, Berikut Profil Arief Sulistyanto Kuda Hitam Calon Kapolri

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah