Dibuka April 2021, Persiapkan Diri Anda! Lengkapi Syarat dan Berkas Ini Agar Lolos Seleksi CPNS 2021

- 9 Januari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi suasana CPNS 2021.
Ilustrasi suasana CPNS 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Rembang Bicara – Persiapkan diri Anda, di tahun 2021 ini lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali. Pendaftaran dimulai bulan April hingga Mei 2021 mendatang.

Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian mengatakan formasi yang menjadi prioritas masih sama seperti pada penerimaan CPNS tahun 2020.

Formasi tersebut di antaranya tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis yang akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan baik nasional maupun daerah.

Baca Juga: Gara-gara Video Ini, Instagram Kevin Hillers Pemeran Angga 'Ikatan Cinta' Banjir Komentar Warganet

Dengan total usulan untuk formasi CPNS 2021 di instansi pusat mencapai 113.172, sementara pemerintah daerah sebanyak 438.170.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021, berikut adalah syarat-syarat agar lulus seleksi CPNS 2021.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di FixIndonesia.pikiran-rakyat.com dengan judul Jadwal Pendaftaran CPNS Dibuka April 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan.

Baca Juga: Tok! Ini Daftar 23 Kabupaten dan Kota di Jateng yang Wajib Terapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar menjadi CPNS.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  15. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/ IELTS minimal 5,5).
  16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Adapun berkas dan dokumen yang harus disiapkan calon pendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x