Rembang Bicara – Bareskrim Polri telah menetapkan Bos (owner) Grabtoko (Grabtoko.com) Yudha Manggala Putra sebagai tersangka kasus penipuan.
"Dari 980 customer yang memesan barang elektronik di situs online Grabtoko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Menohok! Soal Vaksin, Ketua PBNU: Kita Semua yang Bernalar Sehat Pasti Punya Keinginan Kuat
Baca Juga: Pasca Presiden Jokowi Disuntik Vaksin, Zulfikar Akbar: Sekarang Bisa Tantang Aa Gym Buat Nggak Takut
Baca Juga: Ernest Prakarsa Ungkap Rahasia di Balik Raffi Ahmad yang Divaksin Bareng Pemerintah Berikut Ini
Namun ternyata sembilan barang tersebut dibeli dari pusat perbelanjaan ITC dengan harga normal. Sedangkan untuk pesanan 971 konsumen lainnya tidak pernah diproses.
Dalam menangani kasus ini, Polri bekerja sama dengan sejumlah bank yang memiliki informasi transaksi dari Yudha beserta sistem Grabtoko.
Di antara bank yang terlibat dalam penyidikan ini yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Baca Juga: Mengagetkan, Gus Yasin Laporkan Risma Soal Gelandangan di Thamrin