Peringatan! Bos Grabtoko Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Pahami Motifnya Berikut

- 13 Januari 2021, 16:13 WIB
Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka.*
Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka.* /YouTube/Mengiklan Play Entertainment

Baca Juga: Munarman, Eks Sekretaris FPI Murka, Rekening Pribadinya Diblokir Pemerintah

"Pihak bank membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ujar Brigjen Slamet.

Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Diduga Yudha diciduk sebab melakukan tindak pidana berupa penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Hore! Tak Hanya PIP, Kini Ada BLT PKH Anak Sekolah Rp900 Ribu Hingga Rp2 Juta, Berikut Syaratnya

Selain itu, Yudha juga diduga melakukan tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah