Lengkap! Cek di Sini: Syarat, Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pelamar CPNS 2021

- 14 Januari 2021, 10:03 WIB
Portal BKN penyelenggara Seleksi CPNS 2021
Portal BKN penyelenggara Seleksi CPNS 2021 /bkn.go.id/

Rembang Bicara – Yes! Jangan sampai ketinggalan, lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali di tahun 2021 ini. 

Sesuai jadwal, pendaftaran seleksi CPNS dibuka secara resmi pada bulan April hingga Mei 2021 mendatang.

Masih sama seperti pada penerimaan CPNS tahun 2020, formasi yang diprioritaskan untuk CPNS 2021 ialah tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.

Baca Juga: HORE! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BST PKH Rp3 Juta Lho, Ini Syarat Daftar Bansos Kemensos

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021, persiapkan diri Anda. Berikut adalah syarat-syarat agar lulus seleksi CPNS 2021.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar menjadi CPNS.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  15. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/ IELTS minimal 5,5).
  16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Setelah dirasa memenuhi persyaratan umum CPNS di atas, Anda wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:

Baca Juga: Muncul sebagai Calon Kapolri dari Jokowi, Berikut Deretan Kasus yang Pernah Dibongkar Sigit Prabowo

  • Scan pas foto berlatar belakang merah
  • Scan swafoto
  • Scan KTP
  • Scan Surat Lamaran
  • Scan Ijazah + Serdik/STR
  • Scan Transkrip Nilai
  • Scan dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju.

Nantinya dokumen tersebut harus diunggah dalam pendaftaran CPNS 2021 lewat website sscsn.bkn.go.id. Langkah selanjutnya untuk mendaftar formasi CPNS 2021 ialah: 

  1. Pelamar CPNS 2021 mengakses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
  4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan
  5. Unggah pas foto berlatar belakang merah
  6. Cetak Kartu Informasi Akun

Baca Juga: Waduh, Ternyata Gara-gara Ini, Arief Budiman Dicopot dari Jabatannya sebagai Ketua KPU RI

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: SSCN BKN


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah