UPDATE! Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Terbaru, Jangan Sampai Salah, ya

- 14 Januari 2021, 19:03 WIB
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja. /Prakerja
Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja. /Prakerja /

Rembang Bicara – Pemerintah secara resmi memperpanjang Kartu Prakerja hingga 2021.

Diketahui, program ini telah berjalan hingga gelombang 11 di tahun 2020.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 perlu mempersiapkan dan mengetahui jadwal dan syarat terbaru pendaftarannya.

Melansir website resmi KartU Prakerja, para pendaftar harus mempunyai syarat-syarat berikut ini:

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id dan Masukkan NIK KTP, Dapatkan BLT Lansia Rp600 Ribu, Cek Sekarang

  1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  4. Tidak berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Kemudian, syarat yang harus dipenuhi jika ingin diterima sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 12 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Simak! BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya di Cairkan Bagi yang Memenuhi 7 Syarat Ini, Cek Sekarang

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
  6. Alamat sesuai KTP.
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
  8. Jenis kelamin.
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.
  10. Status kebekerjaan.
  11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Baca Juga: Siap Cair! Cek Syarat dan Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos

Perlu diketahui pula peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah