Tidak Sembarang Orang, Ketahui 15 Golongan Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

- 15 Januari 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Dimas Rachmatsyah


Rembang Bicara – Vaksin Covid-19 sudah mulai disuntikkan pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin. Presiden Joko Widodo adalah orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin.

Berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penerima vaksin Covid-19 harus berada di rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Baca Juga: Pedas! Raffi Ahmad Berpesta Usai Divaksin, Rocky Gerung: Selebritis yang Tidak Memiliki Kecerdasan!

Selain itu, ada peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menyatakan bahwa ada beberapa golongan yang tidak boleh divaksin.

Dikutip Rembang Bicara melalui Instagram @indonesiabaik.id, simak beberapa golongan yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19 berikut ini.

1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 drajat celsius.
2. Pernah menderita Covid-19.

Baca Juga: Setelah Tersandung Kasus Narkoba, Putera Rhoma Irama yang Sekarang Malah Tersandung Kasus Korupsi

3. Ibu hamil atau menyusui.
4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
5. Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.

Baca Juga: Teduh, Menyejukkan Hati: Kumpulan Kata-kata Mutiara dari Syekh Ali Jaber

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.
7. Menderita penyakit jantung dan ginjal.
8. Menderita penyakit Autoimun Sistematik.

Baca Juga: Lengkap! Cek di Sini: Syarat, Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pelamar CPNS 2021

9. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.
10. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi kontrol baik).
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

Baca Juga: Bocoran 'My Lecture My Husband' Eps 8: Mas Arya dan Inggit Bertengkar Hebat, Siapkan Mental dan Tisu

12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.
14. Menderita pentakit diabetes melitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin).
15.Menderita HIV (Tanyakan angka CD4. Bila CD4.***

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah