Jangan Ketinggalan! Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Dapatkan BLT Rp2,4 Juta, Ini Caranya

- 16 Januari 2021, 13:20 WIB
ilustrasi: Buruan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi: Buruan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /ANTARA/Adeng Bustomi/.*/ANTARA/Adeng Bustomi

eRembang Bicara – Pemerintah memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 berupa bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua pekerja bisa mendapatka BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Diketahui, bantuan ini adalah insentif yang diberikan pemerintah kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 Juta per bulan

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp2,4 juta, diangsur selama empat bulan.

Bantuan hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi 7 syarat berikut:

Baca Juga: WAH! Cair Januari, Hanya dengan Klik dtks.kemensos.go.id, Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Bagi penerima BLT harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Penerima BLT BPJS mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU).
  5. Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp 5.000.000 dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja.
  6. Mempunyai rekening bank (aktif).
  7. Peserta terdaftar merupakan peserta yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan BLT tersebut dibagikan.

Lebih lanjut, untuk mengecek nama yang terdaftar dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan langkah berikut:

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Tetap Bisa Dapat Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

  1. Akses website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. login bagi yang sudah terdaftar, bagi yang belum dapat melakukan registrasi
  3. isi formulir yang ada seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor HP dan email.
  4. Jika sudah terdaftar, login dengan masukkan email dan kata sandi/PIN.
  5. Setelah itu akan nampak nama-nama yang menjadi penerima BLT ini ***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x