Ajukan Pemohonan KPS ke RT/RW dan Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, Ini Penjelasannya

- 16 Januari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay/

Bila belum memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat kemudian disampaikan ke kelurahan. 

Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah

Bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH 2021, wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.***

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x