Muannas Alaidid berikan komentar menohok dengan menyebut Pandji ‘kurang ajar’ karena telah menginjak-injak NU dan Muhammadiyah.
Baca Juga: WAH! Kamis 21 Januari 2021 Hari Peluk Nasional, Berikut Sejarah dan Kumpulan Quote Spesialnya
Hal tersebut disampaikan Muannas Alaidid di Twitter pribadinya @muannas_alaidid.
“Cari duit dari pelawak sudah betul itu atau stand up komedi menghibur banyak orang, jangan pengen jadi youtuber anda menginjak-injak NU dan Muhammadiyah, kurang ngajar bene anda” cuit Muannas dikutip Rembang Bicara dari Twitter.
Cuitan Muannad tersebut banyak mendapatkan komentar dari Netizen. Ada yang meniai bahwa Pandji bisa dikenai UU ITE .
Baca Juga: Ternyata Tidak Semua Orang Bisa Divaksin Covid-19 Lho, Berikut 17 Kriterianya
“Sebaiknya ajak ngopi 21 hari di Bareskrim. Ini sudah memenuhi unsur pidana. Diduga kena pasal berlapirs: UU ITE, fitnah kepada pemerintah khususnya Mensos seolah-olah abai terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, memecah belah persatuan bangsa, justifikasi terhadap gerombolan teroris” tulis @then_kimberly.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lalu.***