Rembang Bicara - Sehubungan dengan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) terbaru, per hari ini, Senin 1 Februari 2021, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan harga rokok.
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (TCHT).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai rata-rata adalah sebesar 12,5 persen.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan untuk menaikan tarif cukai rokok ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca Juga: Jelang IMLEK 2021: Awal Bulan Penuh Keberuntungan Bagi Pemilik Tiga Shio Ini, Keuangan Lancar!
Di antaranya, aspek kesehatan masyarakat, aspek terhadap perkembangan industri, hingga aspek kesejahteraan para petani dan buruh tembakau ke depannya. Di mana aspek kesehatan masyarkat dan aspek kesejahteraan para petani dan buruh tembakau menjadi dua aspek yang paling diperhatikan.
Namun demikian, Sri Mulyani menuturkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok ini tidak menyasar seluruh segmen.
Kenaikan tarif cukai rokok hanya menyasar segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Adapun untuk segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau biasa disebut rokok lintingan tidak naik sama sekali. Atau dengan kata lain tarif cukai untuk segmen SKT ini 0%.