Tok! Harga Rokok Resmi Naik Mulai Hari Ini: Berlaku untuk Semua Jenis Rokok, Kecuali Rokok Lintingan

- 1 Februari 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi Merokok
Ilustrasi Merokok /pixabay/Gerd Altmann/Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Waduh! Usai Laporkan Abu Janda Ketua KNPI Mengaku Diteror OTK, Begini Kronologinya!

Hal tersebut sebagaimana diberitakan oleh Berita DIY dalam tulisan berjudul, "Harga Rokok Resmi Naik Hari Ini, Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok Sudah Mempertimbangkan Berbagai Aspek", yang tayang pada Senin, 1 Februari 2021.

Berikut ini daftar kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I naik 16,9%
- Golongan 2A naik 13,8%
- Golongan 2B naik 15,4%.

Baca Juga: Rocky Gerung Minta Abu Janda Dimasukkan Penjara Anak atau Panti Sosial: Otaknya Belum Selesai Berevolusi!

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I naik 18,4%
- Golongan 2A naik 16,5%
- Golongan 2B naik 18,1%.

Secara khusus, dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, pemerintah berharap pertumbuhan produksi rokok bisa ditekan sekitar 3,2%. Terlepas dari itu, estimasi volume produksi rokok tahun ini diperkirakan sekitar 288,8 miliar batang.***(Adestu Arianto/Berita DIY).

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah