Baca Juga: Waduh! Usai Laporkan Abu Janda Ketua KNPI Mengaku Diteror OTK, Begini Kronologinya!
Hal tersebut sebagaimana diberitakan oleh Berita DIY dalam tulisan berjudul, "Harga Rokok Resmi Naik Hari Ini, Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok Sudah Mempertimbangkan Berbagai Aspek", yang tayang pada Senin, 1 Februari 2021.
Berikut ini daftar kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I naik 16,9%
- Golongan 2A naik 13,8%
- Golongan 2B naik 15,4%.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I naik 18,4%
- Golongan 2A naik 16,5%
- Golongan 2B naik 18,1%.
Secara khusus, dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, pemerintah berharap pertumbuhan produksi rokok bisa ditekan sekitar 3,2%. Terlepas dari itu, estimasi volume produksi rokok tahun ini diperkirakan sekitar 288,8 miliar batang.***(Adestu Arianto/Berita DIY).