Mengagetkan, PLN Keluarkan Aturan Baru Terkait Subsidi Listrik Tahun 2021, Berikut Aturannya

- 2 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. /Dok. PLN/

Rembang Bicara – Berbagai strategi telah dilakukan pemerintah untuk memberikan stabilitas di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, pemerintah masih memberikan bantuan subsidi atau stimulus listrik bagi pelanggan PLN di tahun 2021. 

Selama tiga bulan, yakni Januari-Maret 2021, bantuan tersebut akan diberikan tiap bulannya. Namun ada ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perubahan itu mencakup pelanggan pascabayar 450 VA, pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA.

Baca Juga: Panas! Demokrat Ungkap Sosok yang Ingin Kudeta AHY Selain Moeldoko, Ternyata Kader

Sebagaimana informasi yang beredar, pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA.

Sebelumnya, pada tahun 2020, pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) diberikan potongan harga 100 persen tanpa adanya batasan waktu dalam sebulan. Bahkan, pada 2020, pelanggan dengan daya R1 900 VA juga diberikan potongan harga 50 persen tanpa batasan waktu.

Bob Shahril selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN mengatakan, 720 jam itu bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh). Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.

Baca Juga: Partai Demokrat ungkap Motif Utama Moeldoko Ingin Gulingkan AHY dari Demokrat

Lantas, bagaimana apabila pelanggan telah melewati batas waktu 720 jam tersebut? Nah, menurut Bob, pemakaian listrik yang melewati batasan waktu tersebut akan dikenakan tarif normal. Artinya, pelanggan perlu membayar kelebihannya.

Berdasarkan keputusan pemerintah, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN dibagi dalam ketentuan berikut:

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah